SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Obatan di 2 Lokasi

Redaksi
83
×

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Obatan di 2 Lokasi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang dalam dua pengungkapan terpisah.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis (2/4) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy, serta uang hasil penjualan dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

“Setelah dilakukan observasi, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.” ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial NS.

Dari lokasi, ditemukan sebanyak 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui menjual obat keras tersebut tanpa izin melalui warung tempatnya beroperasi.” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *