SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Pemkab Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Redaksi
17
×

Pemkab Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup secara permanen lokasi tempat hiburan malam (THM) tanpa izin resmi (ilegal) yang dinilai melanggar peraturan daerah setempat.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Rapat digelar untuk menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan menjalankan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah menandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah, dan camat,” jelas Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Tangerang, seperti dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait. Kesepakatan melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat yang menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah harus segera memposting tempat-tempat hiburan malam tersebut demi menjaga kondusivitas dan diskusi umum di wilayahnya.

“Jadi sudah kita sampaikan, situasi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus benar-benar aman, kondusif,” ucap Maesyal.

Maesyal Menyebutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, seluruh pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, jajarannya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Mereka sudah menyatakan, jika dia menjalankan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi ilegal THM tersebut. Selain itu, menunda juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerah tersebut.

“Besok kita ketemu warga dulu sebelum eksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra atau tempat yang lain,” kata Maesyal.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugan terhadap beberapa THM ilegal. Mereka melakukan pembongkaran karena lokasi tersebut sering menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras.

Menangapi hal itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi THM. Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan bahwa gagal telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *