KABUPATEN TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang disebut sebagai mata elang (matel) terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Ketiganya ditangkap polisi setelah korban berinisial JK melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Menurut keterangan kepolisian, korban dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan. Korban kemudian dibawa bersama sepeda motornya menuju kantor perusahaan di wilayah Cikupa.
Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang digunakannya. Dalam proses tersebut, korban disebut dituduh menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil pencurian serta memiliki dokumen kepemilikan berupa BPKB. Namun, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan.
Awalnya, korban diduga diminta membayar Rp2,5 juta. Karena keberatan dan tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp500 ribu, yang ditransfer oleh korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Polresta Tangerang. Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Ketiga terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.














