KABUPATEN TANGERANG – Inspektorat Kabupaten Tangerang lakukan kunjungan ke pemerintah desa pasanggrahan, kecamatan solear guna menindaklanjuti laporan LSM KPI, terkait dugaan penyerobotan lahan di Kp. Bojong RT 01/06. Pada Rabu, (21/10/26).
Dalam pertemuan tersebut, Syamsudin sekjen LSM KPI angkat bicara, dirinya menduga, bahwa permasalahan ini berawal dari tidak adanya Musyawarah Dusun (Musdus) terlebih dahulu, hingga terjadi konflik dengan warga setempat.
“Yang jelas Desa tidak melakukan Musdus bersama masyarakat (Kadus, RT/RW-red) yang punya wilayah atau lingkungan setempat,” ujarnya. Rabu (21/10).
Lanjut Syamsudin, mempertanyakan apa fungsi kaur pemerintahan terhadap pekerjaan proyek tersebut, dan juga yang mengantar surat pernyataan (Hibah-red) tersebut kepada keluarga bapak Anim untuk di minta tanda tangannya.
“Anehnya, yang ngurus pekerjaan proyek ini kaur pemerintahan sebenarnya kan ada kaur pembangunan yang harus ngurus, bahkan untuk minta tanda tangan surat pernyataan hibah, kaur pemerintahan juga yang datangi keluarga Anim,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Bambang Hermanto menambahkan, apabila memang sudah di musdus kan seperti yang dikatakan kades, seharusnya objek yang akan di bangun itu harus diundang pemilik lahannya, selain RT/RW, Kadus dan tokoh-tokoh setempat.
“Untuk pengawasannya ada di BPD, selanjutnya notulen nya harus ada, baru naik ke RPJMDes. Kemudian terkait gambar, digambar itu tertera tidak dari jalan setapak bisa berkembang jadi 2 meter lebarnya,” jelasnya.
Masih kata Bambang, di jaman Almarhum lurah Edi Suedi tanah yang dibelah tersebut satu objek satu pemilik, dan sama pemiliknya dilelangkan saat musdus, dan itu di jaman lurah Edi Suedi.
“Saya jelaskan, di tahun sebelum lurah Agus ada PTSL pak, sampai hari ini pun PTSL nya belum ada yang beres,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro dalam kesempatannya mengatakan, pihaknya siap dan mempersilahkan untuk dilaporkan kemana saja atas dugaan penyelewengan tersebut.
“Kalau memang versi anda saya salah, ya silakan anda laporkan gak apa-apa, karena memang, ya mohon maaf kebenaran itu kalau versi saya, di Indonesia ini yang bisa mengatakan salah atau benar adalah hakim, tapi kalo urusan agama kita kembalikan ke Allah SWT.” kata Kades Agus didepan tamu yang hadir.
Masih kata kades Agus, dari awal saya diserang tidak tanggung tanggung oleh temen temen, dirinya selalu welcome dan selalu menjawab versi dirinya yang selalu dianggap salah seperti apa.
“Contoh, bahasa saya tunjukkan suratnya dulu, baru dimusyawarahkan, baru diukur benar apa gak pada bidangnya. Kalau memang gada versi saya, hari ini saya sudah klarifikasi dengan pak camat, Verifikasi dengan BPN dan semua tanah yang ditutup atas nama lurah Edi,” ringkasnya.
Ditempat terpisah, Jamal selaku Sekertaris BPD Pasanggrahan menjelaskan, Bahwa setiap pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) *wajib berdiri diatas tanah milik desa/aset desa*.
“Hal ini sesuai Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat dan Pemdes Pasanggrahan belum dimintai keterangan lebih lanjut, atas dugaan yang dilaporkan oleh LSM KPI kepada Instansi instansi terkait.














