KABUPATEN TANGERANG – Personel Satuan Polsek Cisoka berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pakaian milik warga RT 02 RW 09 perumahan Bukit Cikasungka, pada Rabu (16/04/25).
Korban Brayen kepada ketua RT 02 Suyono, ketua pemuda dan masyarakat untuk mengintrogasi pelaku tersebut. Pelaku mengaku warga asal Sepatan, dan dia mengakui belum mengantongi kelengkapan identitas seperti KTP dan lainnya.
Hasil informasi yang dihimpun dari korban, mengatakan, pelaku ditangkap karena korban Brayen melihat postingan di salah satu media sosial. Dan saat itu, pelaku sedang menjual pakaian korban.
“Lalu saya ajak untuk ketemu, dan saya berhasil mengajak pelaku karena pakaiannya akan saya beli,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pertemuan itu, pelaku langsung kami tangkap bersama teman temannya. “Kemudian, warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi cisoka.” pungkasnya.
Mendapat laporan warga, Kapospol Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Iptu Rolling bersama anggotanya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),
“Anggota satuan Polsek Cisoka berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa. Karena khawatir adanya tindakan main hakim sendiri atau aksi amuk massa. pelaku langsung kami giring ke mobil patroli untuk dimintai keterangan dan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapospol Iptu Rolling.
(Yudi)