KABUPATEN TANGERANG – Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sepatan Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Sepatan Timur, dengan materi bimtek mejelaskan tugas dan fungsi pengawas TPS.
Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Kamis (08/02/1024).
Bimtek kali ini, di sampaikan kepada 26 orang Pengawas TPS Desa Jatimulya, 23 orang TPS Desa Pondok Kelor dan 28 orang Pengawas TPS Desa Sangiang.
Panwascam Sepatan timur Basyarudin.M.Pd Divisi Penangan Pelanggaran dan Sengketa
menyampaikan, kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Pengawas TPS terkait aturan pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Terkait tugas PTPS itu sendiri sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, dimana tugas tersebut mulai berlaku sejak turunnya Surat Keputusan (SK).