“Sudah kami lakukan pemanggilan juga kepada pengusaha kupasan tanahnya. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa mengutarakan tidak akan segan untuk menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan melakukan aktivitas umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan transaksi umum.
Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,”kata dia. (hms/rls)