Example floating
Kabupaten Tangerang

Waduh Hilangnya Papan Nama Lahan Milik Pemda,Lepas Pengawasan BPKAD Kabupaten Tangerang

Redaksi
35
×

Waduh Hilangnya Papan Nama Lahan Milik Pemda,Lepas Pengawasan BPKAD Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Tanah seluas 574 meter berikut bangunan milik pemerintah kabupaten Tangerang yang sudah lama terbengkalai berlokasi di desa Kedaung barat kecamatan Sepatan timur peruntukan pasar argo kini berubah Alih fungsi menjadi gudang penyimpanan limbah olahan plastik.

Lepas dari pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Tangerang, lahan milik Pemda kabupaten  yang awalnya ada papan nama kepemilikan, kini papan tersebut hilang entah kemana.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran awak media bersama LSM seroja  menemukan usaha pengolahan limbah plastik diduga untuk kepentingan pribadi, yang berada di bangunan sekaligus tanah aset lahan tanah milik Pemda kabupaten tangerang.

Pengusaha olahan plastik Luncong saat dikonfirmasi awak media menyampaikan “Kalau ada pertanyaan mengenai lahan Pemda yang di gunakan kegiatan pengolahan daur ulang biji plastik yang saya kelola, Abang tanya lurah Ayub aja biar lebih jelasnya” kata Luncong.

Ditempat yang berbeda, Kepala desa Kedaung barat Sarnin Ayub mengakui adanya penggunaan gedung milik Pemkab tangerang yang sekarang  digunakan untuk usaha olahan limbah plastik.

“Saya tau itu lahan milik Pemda kabupaten tangerang dari pada mangkrak udah lama, mending kita gunain buat gudang olahan limbah plastik dan bisa menyerap pengangguran di lingkungan”

Lanjut Ayub ” Mesin juga saya beli sendiri, ini bukti pembelanjaannya (sambil menunjukan kepada awak media). Terkait plang nama kepemilikan lahan hilang, saya ngga tau, jelas Ayub.

Menurut Muhidin ketua DPC LSM Seroja kabupaten tangerang , penggunaan lahan aset Pemerintah Daerah diduga untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah karena penggunaan lahan aset pemda harus mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat terkait dan dengan membayar retribusi sewa lahan aset pemda, pungkas Muhidin.

Lanjut Muhidin menegaskan, Kepada PJ Bupati Tangerang, Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, agar dapat bertindak tegas ke pengusaha atau penanggung jawab terkait, agar tidak merugikan keuangan negara atau daerah, tegasnya.(Smc)

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *