SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example floating
Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Kejari Tindak Lanjuti Laporan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Badak Anom

Redaksi
62
×

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Kejari Tindak Lanjuti Laporan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Badak Anom

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang mendukung penuh langkah kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/1/2025).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan Dana Desa Badak Anom,” ungkap Mahfud Fudianto kepada awak media.

Dirinya berharap dengan adanya pemeriksaan ketat terhadap penyimpangan dana desa oleh kejaksaan akan berdampak baik terhadap penggunaan Dana Desa yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita sangat mendukung pengawasan ketat dari kejaksaan agar penggunaan Dana Desa bisa direalisasikan dengan transparan dan tepat sasaran,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, LSM lembaga Studi Ilmu Hukum Bersatu (Lesim) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ke kejaksaan.

Laporan tersebut berdasarkan Nomor 20/LP/Lesim/2024 yang ditandatangani oleh ketua LSM Lesim Mursalin dan diterima oleh bagian PTSP Kejari Kabupaten Tangerang.

“Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom ke kejaksaan,” ujar Mursalim saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Mursalim mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang. Tentunya, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dirinya, berharap agar kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan Dana Desa di Desa Badak Anom

“Dugaan Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang telah kami laporkan. Hal itu, karena kami menduga kuat di anggaran bidang pemberdayaan masyarakat yang terdapat kejanggalan,” pungkasnya.

(Yd)

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *