KABUPATEN TANGERANG – Komitmen Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak perda dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) kembali menjadi sorotan. Selasa (02/06/26).
Pasalnya, hingga Selasa yang sebelumnya disebut sebagai target penanganan, belum terlihat adanya tindakan konkret terhadap tempat usaha yang diduga masih beroperasi meski disebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, dalam audiensi bersama DPP LSM Bintang Indonesia dan Aliansi Media Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti dan laporan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu terkait operasional THM One Two Six.
Saat itu, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyatakan tinggal menunggu kesadaran dari pihak pengelola THM One Two Six untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan THM One Two Six masih beroperasi. Bahkan, berdasarkan penelusuran media, tempat hiburan tersebut tetap buka pada malam takbiran Idul Adha. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Pol PP untuk meminta tanggapan dan langkah penanganan.
Sementara, Kasat Pol PP dalam menanggapi laporan tersebut menyatakan bahwa anggotanya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas THM One Two Six.
“Tim saya juga monitor terus dan itu akan menjadi bahan-bahan saya. Anggota saya pun monitor terus terkait One Two Six, Pak. Dalam menerbitkan penanganannya pun insya Allah secepatnya lah, dan itu sudah masuk koordinasi dengan pemerintah sektoral,” ujar Kasat Pol PP saat itu.
Namun ketika ditanya mengenai target waktu penindakan, jawabannya justru berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut bukti dan laporan sudah lengkap.
“Nanti kalau bahan sudah lengkap semua saya koordinasi, insya Allah itu secepatnya lah,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, dalam audiensi sebelumnya Kasat Pol PP telah menyatakan bahwa bukti-bukti dan hasil pemeriksaan Tim Terpadu sudah berada di tangannya. Namun belakangan, alasan yang muncul adalah masih melengkapi bahan untuk proses penanganan.
Saat kembali didesak kapan tindakan akan dilakukan, Kasat Pol PP menyebut bahwa penanganan direncanakan pada hari Selasa.
Akan tetapi, hingga Selasa yang dimaksud berlalu, belum ada informasi maupun langkah nyata yang terlihat terkait penindakan terhadap THM One Two Six.
Ketika dikonfirmasi kembali pada Selasa, Kasat Pol PP mengaku sedang menangani kegiatan lain di Pasar Cisoka dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bawahannya
“Mangnya Haji Moja belum telepon? Tar ya saya lagi menangani Pasar Cisoka dulu ya, tar ya, entar saya lagi menangani Pasar Cisoka dulu,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan aturan terhadap THM One Two Six. Di satu sisi, Satpol PP mengaku telah memiliki bukti dan hasil pemeriksaan. Di sisi lain, proses penanganan yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Publik kini menanti langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang agar tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan berjalan lamban atau bahkan terkesan memberikan ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.













