SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Oknum Guru SDN Buaran Jati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi

Redaksi
37
×

Oknum Guru SDN Buaran Jati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Seorang oknum guru kelas 5 di SDN Buaran Jati dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Laporan tersebut disampaikan oleh NR, orang tua korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga (12), guna melindungi identitas anak di bawah umur.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Photo: Saat Tersangka Di Amankan Pihak Kepolisian Mauk (Doc).

Menurut NR, dugaan kasus tersebut terungkap setelah dirinya menerima informasi dari sang istri saat pulang bekerja. Dari keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan tindakan tidak pantas itu disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak korban mulai bersekolah duduk di bangku kls 5 di sekolah tersebut.

“Saya mengetahui kejadian ini setelah mendapat cerita dari istri. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan anak, muncul dugaan bahwa peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar NR, Selasa 2 Juni 2026, malam.

Photo: Orang Tua Korban Saat Melaporkan ke pihak kepolisian Mauk.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga bukan hanya anaknya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa jumlah korban mencapai belasan siswa. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Merasa anaknya menjadi korban, NR kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar segera dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut serta memberikan perlindungan kepada para korban apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.

Sementara itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *